Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali sifatnya situasional dan darurat.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta. Padahal aturannya sudah jelas tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbaris Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.
Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway”.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/08/091200115/sanksi-bagi-pengendara-yang-nekat-lewat-jalur-transjakarta