JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan dua oknom banpol (bantuan polisi) yang memakai seragam polisi memasang palang razia di pinggir jalan. Kelakuan tersebut kemudian dipermasalahkan oleh pengemudi.
Pengemudi tersebut mempertanyakan keaslian razia tersebut. Sebab terindikasi razia dilakukan tanpa ada polisi resmi, kedua oknum tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi razia.
Baca juga: Uji Performa Isuzu Traga Pikap dari Bogor-Bandung
@jurnaliswarga62_ Izin Repost dari Channel Youtube Tapikor, Part 3 (Terakhir) akhir nya plank razia di angkat dan ke 2 oknum Banpol akhirnya pergi meninggalkan lokasi setelah menghubungi yang katanya Komandan nya #madina #fyp? #fyp #foryoupage #razia #banpol #kapolri #PUBGMobileMadGala ? suara asli - jurnaliswarga62_
Video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62 kemudian ramai dengan komentar netizen. VIdeo tersebut terbagi jadi tiga bagian, dan di video ketiga dua oknum banpol tersebut akhirnya membubarkan diri.
Video tersebut kemudian ditanggapi oleh akun Satlantas Polres Madina, Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang mengatakan bahwa itu merupakan video lama pada 2019.
Kedua oknum serta orang yang mesti bertanggung jawab sudah diberikan sanksi. Meski video lama, video tersebut merupakan bukti ada penyelewengan tugas kepolisian di jalan raya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, razia kendaraan bermotor merupakan tugas polisi bukan warna sipil.
@satlantaspolresmadina Balas @jurnaliswarga62_ #propampresisi #fyp #foryourpage #kapolri #noviralnojustice #banpol #razia #poldasumut #fyp? #fypdongggggggg #fyp??viral ? suara asli - SATLANTAS POLRES MADINA
"Jelas bahwa yang memiliki tugas razia dalam rangka pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku," katanya kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
"Banpol yang melakukan razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan merupakan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, jika ada razia ilegal apalagi yang digelar bukan oleh anggota kepolisian maka langsung laporkan ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: Cari MPV Murah di Bawah Rp 250 Juta, Cek Daftarnya
"Apabila ditemukan barang bukti berupa uang dan barang bukti lainnya oknum tersebut dapat dipidana dikenakan pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan pidana paling lama 9 tahun melalui proses penyidikan," kata dia.
"Korban perintahkan untuk membuat laporan dan dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat atau yang menjadi korban pemerasan lainnya. Melihat kejadian seperti ini sebaiknya segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.