JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan dua oknom banpol (bantuan polisi) yang memakai seragam polisi memasang palang razia di pinggir jalan. Kelakuan tersebut kemudian dipermasalahkan oleh pengemudi.
Pengemudi tersebut mempertanyakan keaslian razia tersebut. Sebab terindikasi razia dilakukan tanpa ada polisi resmi, kedua oknum tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi razia.
Video tersebut kemudian ditanggapi oleh akun Satlantas Polres Madina, Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang mengatakan bahwa itu merupakan video lama pada 2019.
Kedua oknum serta orang yang mesti bertanggung jawab sudah diberikan sanksi. Meski video lama, video tersebut merupakan bukti ada penyelewengan tugas kepolisian di jalan raya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, razia kendaraan bermotor merupakan tugas polisi bukan warna sipil.
"Banpol yang melakukan razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan merupakan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, jika ada razia ilegal apalagi yang digelar bukan oleh anggota kepolisian maka langsung laporkan ke kantor polisi terdekat.
"Apabila ditemukan barang bukti berupa uang dan barang bukti lainnya oknum tersebut dapat dipidana dikenakan pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan pidana paling lama 9 tahun melalui proses penyidikan," kata dia.
"Korban perintahkan untuk membuat laporan dan dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat atau yang menjadi korban pemerasan lainnya. Melihat kejadian seperti ini sebaiknya segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/162100515/viral-video-banpol-lakukan-razia-ternyata-kejadian-lama