Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warna Kendaraan Tak Sesuai di STNK, Terancam Kena Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 29/06/2022, 15:55 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merubah warna pada kendaraan tak bisa dilakukan sembarangan sesuai keinginan pribadi untuk mendapatkan suasana baru. Tetapi hal tersebut juga harus mengikuti dengan atura nberlaku.

Pasalnya, seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, perubahan warna yang tidak sesuai dengan surat kepemilikan merupakan suatu pelanggaran.

Ini berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan.

Baca juga: Efek Buruk Mobil Kompresi Tinggi Konsumsi BBM Pertalite

Ubah cat motor dengan kriteria ganti STNK harus dilakukan saat beli dan sebelum pengurusan surat-surat.Otomania-Donny Apriliananda Ubah cat motor dengan kriteria ganti STNK harus dilakukan saat beli dan sebelum pengurusan surat-surat.

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca juga: Setelah Jual Kendaraan, Bisa Blokir STNK secara Online

"Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata dia kepada Kompas.com.

Resikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat pemeriksaan atau razia oleh kepolisian, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009, bisa dinekana sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau