Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Adu Argumen Polisi Soal Razia, Apa yang Mesti Dilakukan?

Kompas.com - 27/06/2022, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia dan tilang.

Dalam video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62, (yang kini sudah tidak bisa diakses) awalnya pengemudi mobil tersebut belok ke hotel tempat menginap kemudian didatangi oleh dua polisi yang meminta menunjukkan SIM.

Pengemudi itu meminta Surat Perintah Razia, kedua polisi tersebut berkelit dan tidak bisa memperlihatkan surat tugas. Singkat cerita polisi tersebut kemudian pergi tanpa menunjukkan surat perintah.

Baca juga: Dampak Buruk Mobil Mesin Diesel Modern Sering Diisi Biosolar

Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia.Foto: Tangkapan layar Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pelaksanaan operasi dan atau razia di jalan maka petugas dipastikan dilengkapi dengan Surat Perintah Petugas.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika melihat ada yang janggal maka masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

"Apabila masyarakat melihat adanya hal yang mencurigakan lapor ke Kantor Polisi terdekat (Propam)," kata Budiyanto kepada Kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Ketahui Istilah Masuk Angin pada Mesin Diesel

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Budiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa prinsip setiap razia ada persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu surat perintah, kedua razia dan digelar di lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan.

Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan atau razia di jalan berpedoman pada beberapa aturan yang ada, yaitu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Kemudian Peraturan Pemerintah 42 tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Dua Pekan Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Tindak 38.738 Kendaraan

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Dengan dasar tersebut, kata Budiyanto petugas pemeriksa berhak:

  1. Menghentikan kendaraan
  2. Meminta keterangan kpd pelanggar
  3. Melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab

Sebaliknya pelanggar yang diperiksa, wajib menunjukan:

  1. Surat izin mengemudi (SIM)
  2. STNK
  3. Surat tanda uji kir
  4. Surat keterangan yang sah
     

"Apabila petugas dalam melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang ada, maka ada ruang hukum namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau