Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang

Kompas.com - 11/06/2022, 18:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen wajib dijaga pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.

Bila sampai hilang, pemilik kendaraan akan mengalami kerugian seperti sulitan menjual kendaraan dan lain sebagainya.  

Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan kehilangan STNK dan BPKB dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?

Baca juga: Kenapa BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa?

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi BPKB motor 

Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB motor

Artinya, pemilik motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp 200.000.

Baca juga: Baru Meluncur, Suzuki Langsung Sediakan Promo untuk Ertiga Hybrid

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor, biayanya Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang sebagai berikut, yaitu:

  • Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain. 
  • Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik. 
  • Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang. 
  • Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).
  • Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang. 
  • Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau