Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Tak Sadar, Ini Aksesori Motor yang Ternyata Berbahaya

Kompas.com - 10/06/2022, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakaian aksesori sepeda motor lumrah dilakukan pemilik untuk mendandani kendaraannya. Namun ada beberapa aksesori yang sebetulnya dilarang dipakai.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, prinsipnya ialah setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan.

"Apa itu keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan," kata Budiyanto yang dihubungi Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Formula E Rencana Balapan 2 Kali di Jakarta

Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian di Gresik, Rabu (13/4/2022).Dok. Polres Gresik Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian di Gresik, Rabu (13/4/2022).

Budiyanto mengatakan, dalam konteks pemasangan aksesori motor, beberapa aksesori yang dianggap membahayakan keselamatan antara lain lampu yang menyilaukan alias strobo dan lampu warna putih.

Kemudian cahaya kelap kelip selain penunjuk arah, cahaya berwarna merah ke arah depan. Lalu aksesoris lainnya adalah penggunaan knalpot brong yang dapat mengeluarkan suara pada batas ambang yang diperbolehkan.

Budiyanto mengatakan, larangan penggunaan lampu membahayakan diatur dalam pasal 58 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Sepeda motor.

Baca juga: Bus Unik Milik Sumber Anugrah, Single Glass tapi Mirip Double Glass

Pengendara moge ditindak karena menggunakan stroboinstagram.com/tmcpoldametro Pengendara moge ditindak karena menggunakan strobo

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 279 Undang - Undang No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," katanya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Pold Metro Jaya itu mengatakan, berkaitan dengan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis diatur dalam pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3.

"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau