Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara sembarangan.

Sebab, hal tersebut merupakan tindak ilegal. Pelat berwarna dasar putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayar kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, atau membeli kendaraan baru.

"Tidak perlu bernafsu, masyarakat ikuti aturan. Kok cepat sekali ingin mengganti pelat sampai beli di online. Yang keluarkan pelat itu polisi," kata dia dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Terlebih, dikatakan bahwa pelat nomor yang resmi yakni dikeluarkan oleh Polri memiliki speksifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

Bagi masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan bukan dari Polri dianggap melanggar aturan, dan dapat ditindak sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan terkait berbunyi; Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak, ada aturannya. Jadi harus sabar," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian berencana untuk menerapkan aturan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih mulai Juni 2022 mendatang.

Pada tahap awal, hanya kendaraan yang habis masa berlaku pelat nomor kendaraannya dan kendaraan baru, yang diberikan. Sisanya, menunggu pajak lima tahunan habis (bertahap).

Adapun perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/29/184100715/polisi-bakal-tilang-kendaraan-yang-pakai-pelat-nomor-putih-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke