JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan untuk mendisiplinkan dan mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan.
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan bahwa saat ini ada 3.863 e-tilang, baik ETLE maupun tilang elektronik.
Penilangan dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan menggunakan telepon genggam.
Terkait pembayaran denda tilang, sebanyak 55,52 persen pelanggar atau 2.145 tilang melakukan penitipan denda tilang pada Bank BRI, sedangkan 44,48 persen lainnya melakukan pembayaran setelah sidang di pengadilan.
Baca juga: 22 Unit Mobil Formula E Jakarta 2022 Telah Tiba di Indonesia
"Jumlah penindakan ETLE (CCTV) pada bulan Januari sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan Mei 64. Total 753 (ETLE CCTV)," ucap Zulanda, Kamis (26/5/2022).
Jika dirincikan, 19,44 persen merupakan ETLE dan CCTV. Sedangkan 80,56 persen lainnya merupakan e-tilang manual, via ponsel petugas.
Berdasarkan data tersebut, seperlima penindakan pelanggaran telah melalui ETLE dengan 18 CCTV. Di luar itu, petugas melakukan e-tilang manual, melalui aplikasi tilang elektronik di ponsel.
Baca juga: ETLE Jaring 19 Juta Pelanggar Lalu Lintas, Lebih Efektif dari Manual
Zulanda berharap, ke depannya, pihaknya akan meningkatkan jumlah kamera di jalur-jalur padat di Kota Makassar.
"Harapan kedepan, kami akan meningkatkan jumlah kamera yang utamanya pada pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat lainnya. Namun demikian tentu saja harapan terbesar kami adalah adanya kesadaran masyarakat akan arti penting menjaga Keselamatan diri dijalan dan orang lain pengguna jalan lainnya," ucap Zulanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.