Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polres Makassar Catat 3.863 Pelanggaran Lalu Lintas Sejak Januari

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan untuk mendisiplinkan dan mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan.

Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan bahwa saat ini ada 3.863 e-tilang, baik ETLE maupun tilang elektronik.

Penilangan dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan menggunakan telepon genggam.

Terkait pembayaran denda tilang, sebanyak 55,52 persen pelanggar atau 2.145 tilang melakukan penitipan denda tilang pada Bank BRI, sedangkan 44,48 persen lainnya melakukan pembayaran setelah sidang di pengadilan.

"Jumlah penindakan ETLE (CCTV) pada bulan Januari sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan Mei 64. Total 753 (ETLE CCTV)," ucap Zulanda, Kamis (26/5/2022).

Jika dirincikan, 19,44 persen merupakan ETLE dan CCTV. Sedangkan 80,56 persen lainnya merupakan e-tilang manual, via ponsel petugas.

Berdasarkan data tersebut, seperlima penindakan pelanggaran telah melalui ETLE dengan 18 CCTV. Di luar itu, petugas melakukan e-tilang manual, melalui aplikasi tilang elektronik di ponsel.

Zulanda berharap, ke depannya, pihaknya akan meningkatkan jumlah kamera di jalur-jalur padat di Kota Makassar.

"Harapan kedepan, kami akan meningkatkan jumlah kamera yang utamanya pada pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat lainnya. Namun demikian tentu saja harapan terbesar kami adalah adanya kesadaran masyarakat akan arti penting menjaga Keselamatan diri dijalan dan orang lain pengguna jalan lainnya," ucap Zulanda.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/183100315/polres-makassar-catat-3.863-pelanggaran-lalu-lintas-sejak-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke