JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari warna hitam ke putih rencananya akan diterapkan pada Juni 2022.
Oleh karena itu, pengguna kendaraan bermotor yang sembarangan mengubah warna pelatnya sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan akan ditilang oleh pihak kepolisian.
Dari Kota Pekanbaru, Riau, ternyata ada kendaraan roda empat yang terjaring polisi lalu lintas (Polantas) menggunakan pelat putih angka hitam. Pengemudi kendaraan kemudian ditilang oleh Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Mobil Formula E Tiba di Jakarta, Bakal Dipamerkan di CFD
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Waluya menjelaskan, pelat putih yang dipakai kendaraan yang ditindak merupakan buatan pemilik mobil, bukan dikeluarkan oleh Polri.
"Sampai dengan hari Minggu (22/5/2022) kemarin, sudah ada 9 unit kendaraan yang kami tilang karena menggunakan pelat nomor warna putih," ucap Angga seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Saat ini, pergantian pelat nomor hitam ke putih pada kendaraan bermotor belum resmi diberlakukan. Pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di MT Haryono, Selalu Jaga Jarak Pengereman
Selain membuat sendiri, saat ini pelat putih sudah bisa ditemukan secara online maupun offline. Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomor putih tulisan hitam; mengingat kebijakan ini belum diterapkan.
"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," ucap Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Industri Karoseri Tak Berdaya Lawan Impor Bus Utuh dari China
Pelanggaran ini termasuk ke dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.