Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditilang Polisi, Pengemudi Jangan Langsung Marah

Kompas.com - 27/05/2022, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengemudi kendaraan bermotor marah-marah saat ditilang polisi merupakan pemandangan yang ironis dari segi penegak hukum dan pemakai jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyaknya pengguna jalan yang protes harus jadi renungan dan instropeksi bersama, baik polisi dan juga masyarakat.

Baca juga: Mobil Formula E Tiba di Jakarta, Bakal Dipamerkan di CFD

"Hal ini bisa terjadi karena sumbernya dari dua arah, baik dari petugas maupun pelanggar. Kesalahan dari petugas kemungkinan adanya dugaan kesalahan teknis petugas saat melakukan penegakan hukum atau dari dari pelanggar itu sendiri yg menampilkan sifat- sifat arogansi," kata Budiyanto, Kamis (26/5/2022).

Penampakan motor balap liar dari hasil cipta kondisi bulan ramadhanHumas Polres Mataram Penampakan motor balap liar dari hasil cipta kondisi bulan ramadhan

Situasi dan kondisi seperti itu kata Budiyanto, sebenarnya tidak perlu terjadi apabila penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional dan pelanggar menyadari kesalahannya.

Baca juga: PLN Tambah SPKLU di Tangerang, Dekat Bandara Soekarno-Hatta

"Atau masing-masing diharapkan paham akan hak dan kewajibannya secara proporsional," kata dia.

Budiyanto mengatakan, bicara masalah hak pengguna jalan, setiap pengguna jalan berhak untuk menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan peruntukannya.

Adapun kewenangan petugas, hak dan kewajiban pengguna jalan dari prespektif hukum sudah diatur dengan jelas.

Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 21 motor imbas rombongan pemotor Supermoto Otomotif Jabodetabek masuk Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 21 motor imbas rombongan pemotor Supermoto Otomotif Jabodetabek masuk Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur.

"Kemudian dalam implementasinya di lapangan atau di jalan, bagaimana petugas secara teknis melaksanakan penegakan hukum dengan benar dan pengguna jalan menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang," kata dia.

"Apabila ada hal-hal secara teknis dari petugas tidak sesuai ketentuan tidak perlu direspon dengan marah-marah tapi, ada ruang untuk melakukan upaya hukum misal pra peradilan," katanya.

Baca juga: Amankah Bila Mobil Listrik Melewati Banjir?

Menurut Budiyanto, marah-marah adalah tindakan kontra produktif yang dapat merugikan semua pihak atau bahkan dapat berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum baru.

"Bagi petugas adanya kejadian seperti contoh tersebut menjadi bahan instropeksi dan renungan evaluasi untuk perbaikan agar kedepan penegakan hukum lebih baik dan profesional," kata dia.

Budiyanto mengatakan, kewenangan petugas dan hak serta kewajiban para pengguna jalan atau bagi para pelanggar diatur dalam Undang-Undang LLAJ No 22 tahun 2009.

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Pasal 265 ayat 3:

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana mana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian berwenang untuk;
a. menghentikan kendaraan
b. meminta keterangann kapada pengemudi; dan/ atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab.

Pasal 104 ayat 3:
Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara.

Pasal 106 ayat 5:
Pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan :

a. STNK atau STCB.
b. SIM.
c. Bukti lulus uji; dan atau
d. Tanda bukti lain yang sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau