Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Ramai Dibahas, Apa Itu Pelat Nomor Putih?

Kompas.com - 20/05/2022, 09:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor putih kian gencar diperbincangkan oleh masyarakat dan juga media massa. Sejak awal tahun 2022, rencana penggantian pelat nomor putih sudah terdengar dan saat ini makin ramai.

Mulai Juni 2022 mendatang, Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai dilakukan. Pelat nomor putih merupakan peralihan warna untuk kendaraan pribadi.

Baca juga: Hindari Melakukan Hal Ini Saat Ban Mobil Pecah di Jalan

Semula, Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan dengan warna dasar hitam. Tapi, lewat regulasi baru maka akan diganti dengan warna dasar putih.

Perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor pribadi dilakukan demi mendukung efektivitas ETLE.

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Namun dalam pelaksanaan awal, hanya kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan atau pergantian pelat yang bisa menikmati program ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, walau dalam tahap awal masih belang-belang ada pelat nomor hitam dan putih di jalan, seluruh kendaraan yang sudah menunaikan kewajiban pajak tidak akan ditilang.

 

"TNKB di jalan masih akan berwarna belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," kata Taslim kepada Kompas.com.

Artinya, pemberlakuan pelat nomor kendaraan putih diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.

Pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Baca juga: Digelar Bulan Depan, IIMS Surabaya 2022 Pakai Konsep Hybrid

Sebagai tahap awal, kebijakan ini tidak serentak dilakukan. Maka dari itu  masih akan dijumpai sebagian kendaraan yang menggunakan nomor kendaraan berwarna dasar hitam serta sudah berganti putih.

Untuk menyukseskan program tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

“Tidak ada biaya pergantian. Tidak sama sekali untuk pengantian pelat nomor putih sama saja seperti pelat nomor warna hitam," kata Yusri kepada Kompas.com.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com