JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kembali marak pengguna lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. Padahal, mengacu pada regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.
Seperti mobil yang ada dalam unggahan akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Renault Triber yang menggunakan lampu kelap-kelip di bagian depan dan belakang.
Pengemudi lain yang berada tepat di belakang mobil tersebut pun merekam kejadian itu. Kebetulan kaca mobil pria yang merekam kejadian ini cukup terang, sehingga aksinya ketahuan oleh pemilik Renault Triber.
Baca juga: Hindari Melakukan Hal Ini Saat Ban Mobil Pecah di Jalan
Lantaran tak terima direkam, pengemudi Renault itu pun mengejar perekam video itu hingga terjadi percekcokan antara kedua pengemudi tersebut.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay. Dia seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.
View this post on Instagram
“Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga, bisa mispersepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Contohnya, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.
“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.
Baca juga: Amelia Tjandra Pensiun, Astra Daihatsu Motor Ganti Nahkoda
Aturan dan sanksi
Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;
“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”
Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.
Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.
Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca juga: Ayo Jangan Malas Cek Kondisi Ban Serep Mobil
Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.