Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2022

Kompas.com - 12/05/2022, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan KTP daerah tinggal yang baru, atau yang disebut mutasi kendaraan.

Selain itu, mutasi juga dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah alamat tempat tinggal, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Hal ini dilakukan karena akan berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Pasalnya, nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Baca juga: 6 Motor Terbakar di SPBU Bandung, Ini Pentingnya Turun Saat Isi Bensin

Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraanSetyo Adi/Otomania Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraan

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Baca juga: Mulai Rp 15 Jutaan, Cek Harga Nmax dan PCX Bekas Usai Lebaran

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.

Baca juga: Diskon SUV Murah Usai Libur Lebaran Tembus Rp 25 Juta

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).

Kemudian untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau