JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sepeda motor terbakar saat mengisi bensin beberapa kali terjadi di beberapa daerah. Paling baru terjadi di SPBU 34.40528 yang berlokasi di Jalan Raya Sindangkerta, Gandok, Desa Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).
Kebakaran disebut terjadi karena percikan api yang berasal dari salah satu motor yang kemudian menyambar ke motor lain yang berada di lokasi, sehingga membuat 6 motor hangus dilalap api.
“Salah satu pengemudi terkendala pada starter motor dan terjadi percikan api dari motor tersebut, kemudian karena panik pengemudi melempar motor ke parkiran sehingga BBM tumpah dan api menyambar ke 6 motor,” ucap Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Boleh Beli Ban Mobil Secara Eceran, tapi Simak Ini
Belajar dari kejadian ini, Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka Paimin mengingatkan, kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, yaitu untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.
“Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), wajib mematikan mesin. Karena panas mesin di sekitar area pengisian sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran. Untuk roda dua pada saat pengisian BBM wajib standard dan turun dari motor,” ujar Paimin.
Paimin melanjutkan, ketika ada percikan api di sekitar atau pada sepeda motor pemilik akan panik dan membanting motornya. Kemudian motor akan terjatuh karena tidak di standar dan api berpotensi menjadi besar.
“Saat panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” katanya.
Baca juga: Cegah Truk Alami Rem Blong, Sopir Harus Bisa Periksa Rem Sebelum Jalan
Hal tersebut berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari kendaraan. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi tidak menyebar. Penangannya pun bisa lebih cepat.
Selain itu, mesin kendaraan juga harus dimatikan. Pasalnya, mesin kendaraan merupakan unsur pemantik api.
“Ketika didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api” kata Paimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.