Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Jatim Tidak Tilang Pelanggar Lalu Lintas di Tol Selama Mudik Lebaran 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggar lalu lintas di ruas jalan tol di Jawa Timur tidak akan ditilang selama libur mudik Lebaran 2022 berlangsung.

Kanit Patroli Jalan Raya Jatim VI Tol Ngawi-Kertosono-Kediri Polda Jatim AKP Puguh Winarno menjelaskan, pelanggaran lalu lintas selama mudik berupa teguran.

"Untuk menangani pelanggaran lalu lintas sesuai perintah dari Bapak Dirlantas sifatnya edukatif yakni berupa teguran. Kendaraan pelanggar lalu lintas akan diberikan janur kuning sebagai tanda kita edukasi pelanggar itu menegur dengan baik. Harapannya pelanggar tidak akan mengulang pelanggaran yang sudah dilakukan," ucap Puguh seperti dikutip Kompas Regional, Selasa (19/4/2022).

Stiker janur kuning tersebut tidak boleh dilepas sampai pelanggar sampai ke tujuannya. Jika dilepas, pelanggar baru akan dikenakan tilang, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain ditiadakannya tilang, penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional juga belum terhubung di ruas tol, sehingga penilangan elektronik belum bisa diberlakukan.

Namun, pelanggaran overload yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain akan tetap dikenakan tilang.Tilang diterapkan secara manual.

"Khususnya di tol sementara hanya itu. Tidak ada penindakan tilang," ucap Puguh.

Untuk penanganan kecelakaan, sudah disiapkan tim unit quick response yang bisa cepat turun dan menangani jika terjadi kasus kecelakaan di tol.

Sebagai informasi, beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan tilang, misalnya surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, kondisi spion atau lampu kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebelum mudik, jangan lupa pastikan kondisi kendaraan sudah baik dan laik jalan, sehingga terhindar dari tilang dan yang terutama perjalanan dapat berlangsung dengan aman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/21/101200715/polda-jatim-tidak-tilang-pelanggar-lalu-lintas-di-tol-selama-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke