Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken

Kompas.com - 07/04/2022, 03:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini. Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Baca juga: Harga BBM Naik, Ini Perbandingan Layanan SPBU Shell dan Pertamina

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Jerigen milik pengecer premium berjajar di SPBU Jalan Brigjend Pol. Imam Bachri Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (31/8/2014).Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim Jerigen milik pengecer premium berjajar di SPBU Jalan Brigjend Pol. Imam Bachri Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (31/8/2014).

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Baca juga: BBM Solar 51 Mulai Disalurkan, Ini Bedanya

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Jeriken Khusus

Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru. Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tak menyarankan karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jeriken yang terbuat dari bahan plastik.

Jeriken digunakan mendapatkan solar secara curangKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Jeriken digunakan mendapatkan solar secara curang

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.

"Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin. Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor," ujar Yus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Saat Suzuki Carry Tampil Menggoda dengan Tema Anak Pantai

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menambah pasokan BBM dan LPG ke lembaga penyalur, penambahan mobil tangki dan SPBU Kantong, membentuk posko satgas di kantor region, cabang dan TBBMDok: Pertamina Regional Sumbagut Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menambah pasokan BBM dan LPG ke lembaga penyalur, penambahan mobil tangki dan SPBU Kantong, membentuk posko satgas di kantor region, cabang dan TBBM

Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.

Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau