Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Solar 51 Mulai Disalurkan, Ini Bedanya

Kompas.com - 02/04/2022, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm, setara Euro IV pada 1 April 2022.

Melalui bahan bakar tersebut, dipercaya tingkat emisi karbon dari mobil diesel akan berkurang secara signifikan karena penggunaan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm).

Batas itu, mengikuti standar Euro IV sehingga jauh berbeda dengan jenis BBM jenis diesel yang sudah beredar lebih dahulu. Pertamina Dex misal, kandungan sulfur maksimalnya 500 ppm.

Baca juga: Suzuki Pamer Calon Mobil Hybrid Murah di IIMS 2022

Pengisian BBM solar di SPBU 

Dok. Pertamina Pengisian BBM solar di SPBU

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2022)

"Selanjutnya, secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," tambah dia.

Namun, dikarenakan menjadi versi baru dari Pertamina Dex, harga solar 51 disamakan yaitu sekitar Rp 14.000 per liter.

Adapun implementasi ini, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Baca juga: Hyundai Santai Tanggapi Kehadiran Toyota Innova EV

Meski melalui ribuan kilometer, pasokan Pertamina Dex tetap terjaga untuk Navara.Sasri/Kompas.com Meski melalui ribuan kilometer, pasokan Pertamina Dex tetap terjaga untuk Navara.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Di mana pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

"Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan," ujar Tutuka

Tutuka menjelaskan proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi.

Baca juga: Toyota Habiskan Waktu 2 Tahun Bikin Innova EV Concept Car

Ilustrasi SPBU Pertamina. 
KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar.

Lalu dilakukan pula pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Tutuka.

"Melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Gaikindo serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex," kata Tutuka lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau