Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/04/2022, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm, setara Euro IV pada 1 April 2022.

Melalui bahan bakar tersebut, dipercaya tingkat emisi karbon dari mobil diesel akan berkurang secara signifikan karena penggunaan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm).

Batas itu, mengikuti standar Euro IV sehingga jauh berbeda dengan jenis BBM jenis diesel yang sudah beredar lebih dahulu. Pertamina Dex misal, kandungan sulfur maksimalnya 500 ppm.

Baca juga: Suzuki Pamer Calon Mobil Hybrid Murah di IIMS 2022

Pengisian BBM solar di SPBU 

Dok. Pertamina Pengisian BBM solar di SPBU

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2022)

"Selanjutnya, secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," tambah dia.

Namun, dikarenakan menjadi versi baru dari Pertamina Dex, harga solar 51 disamakan yaitu sekitar Rp 14.000 per liter.

Adapun implementasi ini, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Baca juga: Hyundai Santai Tanggapi Kehadiran Toyota Innova EV

Meski melalui ribuan kilometer, pasokan Pertamina Dex tetap terjaga untuk Navara.Sasri/Kompas.com Meski melalui ribuan kilometer, pasokan Pertamina Dex tetap terjaga untuk Navara.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Di mana pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke