Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan

Terlihat di video tersebut ada mobil berwarna merah yang diduga menghalangi laju ambulans. Kejadian ini terjadi di Strat 3 Balikpapan pada hari Jumat (25/3/2022).

Pada keterangan video pengemudi mobil mengira ambulans dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien. Padahal di dalam ada pasien yang harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Contoh kasus itu menjadi polemik tersendiri mengenai escort atau relawan pembuka jalan ambulans. Peran relawan ambulans menyalahi aturan, tapi dalam kondisi tertentu justru dianggap berguna.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan, adanya relawan ambulans lahir dari ketidakpedulian masyarakat terhadap tugas ambulans.

"Para escort itu adalah relawan, perlu diketahui tidak dilindungi undang-undang, mereka tidak punya kuasa diskresi lalu-lintas artinya merekayasa lalu-lintas. Sehingga jika terjadi kecelakaan atau hal lain dari perbuatan mereka maka mereka akan terkena sanksi," katanya.

"Dari perspektif kemanusiaan, saya menghormati perilaku mereka. Sebab perilaku mereka mesti dipahami mereka adalah pahlawan tapi tidak dilindungi oleh hukum," kata Jusri.

Jusri mengatakan, jika masyarakat pengguna jalan sadar betapa berharganya waktu ambulans di jalan untuk menjemput dan mengantarkan pasien terlebih konisi kritis maka tidak perlu ada relawan.

"Sebetulnya perilaku mereka merupakan manifestasi dari ketidakpedulian masyarakat Indonesia, terhadap hak-hak prioritas dari ambulans," katanya.

"Inilah kita melihat di jalan raya tidak ada empati dan memikirkan orang lain, ambulans yang sedang gawat, bentuk daripada orang Indonesia sangat lemah empati dan peraturan, kadang tahu tapi acuh-tak acuh," ungkapnya.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, soal pasukan pengawal ambulans swasta merupakan bukti kurangnya edukasi masyarakat.

"Pro kontra escort Ambulans merupakan dinamika yang wajar di tengah masyarakat sehingga perlu pemberian pemahaman kepada masyarakat apabila melihat, bersamaan atau berpapasan dengan ambulans yang sedang membawa orang sakit atau jenazah," ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/27/104100215/relawan-pengawal-ambulans-dilarang-tapi-kadang-dibutuhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke