JAKARTA, KOMPAS.com – Truk pengangkut barang dengan bak terbuka kerap dipasangi tiang atau tajuk di bagian bak. Tajuk ini seperti penyangga atap, sehingga bentuk bak dibuat layaknya tenda dari terpal.
Bak truk dipasangi tajuk ini tergantung dari muatan yang sedang dibawa. Jika barang yang dibawa membutuhkan angin sebagai pendingin atau sedang mengangkut hewan tertentu.
Nantinya, jika barang tadi sudah selesai diantar, maka tajuk bisa tidak dipasang. Secara konstruksi, tajuk tidak mengubah bentuk dari bak, walau memang dimensinya jadi sedikit lebih tinggi.
Baca juga: Apa Dampak Euro 4 untuk Karoseri Truk dan Bus?
Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY mengatakan, keberadaan tajuk tidak akan berpengaruh apa-apa dalam sebuah kendaraan.
“Tajuk sama sekali tidak mengubah spek teknis dan hanya bersifat sementara, bila diperlukan saja. Jika barang muatannya tidak memerlukan perlindungan dari air dan tidak memerlukan angin-angin, maka tajuk pun tidak akan dipasang,” ucap Agus kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2022).
Namun, kasus yang terjadi di jalanan adalah tajuk kerap menjadi bahan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas di jalan raya. Para pengemudi pun meminta Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi agar memperbolehkan penggunaan tajuk pada truk.
Baca juga: Hari Pertama MotoGP Mandalika Diklaim Berjalan Lancar
“Yang membuat para pengemudi “gerah” adalah di jalanan masih banyak oknum aparat menghentikan kendaraan karena memakai tajuk, dianggap tidak sesuai dengan data foto kendaraan di buku uji (Blu E) dan ujungnya terjadi pungutan liar (pungli),” ucapnya.
Agus mengatakan, oknum aparat tadi pun terkesan iseng saja menghentikan truk. Cukup dengan "salam tempel" saja maka kendaraan diperbolehkan jalan lagi.
“Padahal sudah disepakati pada saat FGD di Gumaya Tower Hotel Semarang, salah satu butir kesepatakan adalah tidak dipermasalahkan lagi penggunaan tajuk pada kendaraan bak terbuka,” ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.