Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek Tarif Jalan Tol Secara Online

Kompas.com - 25/02/2022, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan menggunakan jalan tol, ada baiknya mempersiapkan besaran uang untuk membayar tarif tol.

Dengan mengetahui besaran tarif tol yang akan dilewati, pengemudi dapat memperkirakan saldo yang akan digunakan pada saat mengisi e-tol.

Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

Pasalnya, saat ini berbagai gerbang tol hanya menyediakan pembayaran secara elektronik atau tanpa uang tunai. Sehingga apabila ingin menggunakan layanan jalan tol, harus mengisi saldo uang elektronik terlebih dulu.

Pengumuman mengenai tarif jalan tol biasanya sudah diumumkan oleh pihak pengelola jalan tol di akun resmi seperti sosial media dan website resminya.

Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015). Tol Cikopo-Palimanan yang merupakan ruas jalan tol terpanjang di Indonesia yakni 116,75 kilometer tersebut diharapkan dapat mengurangi beban jalur Pantai Utara (pantura) Jawa hingga 60 persen. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015). Tol Cikopo-Palimanan yang merupakan ruas jalan tol terpanjang di Indonesia yakni 116,75 kilometer tersebut diharapkan dapat mengurangi beban jalur Pantai Utara (pantura) Jawa hingga 60 persen. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Namun ada cara yang lebih mudah untuk mengetahui besaran tarif tol yang akan dilewati yakni dengan cara melakukan cek tarif tol secara online.

Baca juga: Senjata Lampu Sorot Bus DAMRI yang Bertugas di Kalimantan

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyediakan fitur cek tarif tol online di website resminya agar masyarakat dapat cek tarif tol terbaru di berbagai ruas jalan tol.

Demikian juga dengan perusahaan pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol, menyediakan cara cek tarif tol online.

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan cek tarif tol secara online.

Ilustrasi cara cek tarif tol di website Jasa Marga. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.Tangkapan layar laman jasamarga.com. Ilustrasi cara cek tarif tol di website Jasa Marga. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.

1. Cek Tarif Tol online di website BPTJ

Masyarakat dapat mengakses menu Tarif Tol Navigasi di menu Tarif Tol untuk cek tarif tol online melalui website BPTJ atau melakukan cara berikut ini:

Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

  • Pilih ikon tiga garis di sebelah atas website BPTJ.
  • Pada submenu Tarif Tol. Lalu pilih Cek Tarif Tol.
  • Isi Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, dan Golongan Kendaraan.
  • Lalu halaman website akan menampilkan nominal tarif tol yang akan dibayar.

2. Cek tarif tol online di website Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk seaku pengelola jalan tol di Indonesia juga menyediakan cara cek tarif tol secara online, sebagai berikut:

Ilustrasi cara cek tarif tol di website BPJT. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.Tangkapan layar lama bpjt.pu.go.id Ilustrasi cara cek tarif tol di website BPJT. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.

3. Cek tarif tol online di aplikasi Travoy

Selain melalui website resminya, Jasa Marga juga menyediakan fitur cek tarif tol di aplikasi Travoy yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang

Berikut cara cek tarif tol online di aplikasi Travoy:

  • Buka aplikasi Travoy di ponsel.
  • Login jika memiliki akun atau masuk tanpa daftar akun.
  • Pilih menu Tarif Tol.
  • Pilih Golongan kendaraan.
  • Isi Gerbang Masuk Tol.
  • Isi Gerbang Tujuan.
  • Klik Submit.
  • Halaman aplikasi akan menampilkan total tarif tol yang dicari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau