Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta Ditiadakan Sementara

Kompas.com - 18/02/2022, 06:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta ditiadakan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Baca juga: Penjelasan MGPA soal Aspal yang Terkelupas di Sirkuit Mandalika

Ganjil Genap di DKI Jakarta tercantum dalam SK Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.

Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yakni, Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Adapun sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor. Pengendara yang melanggar, bakal diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Namun aturan tersebut ditiadakan pada akhir pekan ini sesuai dengan aturan Pemerintah DKI Jakarta yang terbaru.

Baca juga: Viral, Video Emak-emak Nekat Terobos Jalan Cor yang Masih Basah

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang terbit pada 14 Februari 2022.

"Perkembangan terakhir, sesuai SK Kadishub yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022, maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Petugas kepolisian saat memeriksa plat nomor warga saat pemberlakukan ganjil genap di tempat wisata Danau Sipin, Kota JambiSuwandi/KOMPAS.com Petugas kepolisian saat memeriksa plat nomor warga saat pemberlakukan ganjil genap di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi

Peniadaan sistem ganjil genap di kawasan wisata menurut Sambodo dikarenakan batas maksimal pengunjung kawasan wisata Jakarta telah ditambah menjadi 50 persen.

Selain karena adanya aturan terbaru mengenai kapasitas pengunjung, mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta terpantau mengalami penurunan selama beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Toyota Voxy Terbaru Sudah Bisa Dipesan, Tanda Jadi Rp 15 Juta

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen, sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo.

Meskipun ganjil genap di kawasan wisata ditiadakan, Sambodo menjelaskan bahwa ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota masih tetap akan berlaku.

"Tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau