JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu isyarat dan sirine menjadi dua hal yang penting dalam berlalu lintas. Fungsi dua elemen ini menjadi isyarat atau tanda bagi pengguna kendaraan lain.
Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memahami arti dari setiap lampu dan sirine. Padahal, pemasangan lampu dan sirine pada kendaraan menjadi syarat untuk berkomunikasi dengan pengguna kendaraan lain.
Baca juga: Modus Pengendara Motor Ketok Kaca Mobil Minta Uang, Jangan Kasih Celah
Bila pemasangan dan penggunaanya tidak tepat, maka akan membuat komunikasi saat berlalu lintas tidak efektif.
Oleh karena itu, setiap pengguna mobil wajib memahami isyarat dari warna setiap lampu sirine pada kendaraan.
Dengan begitu komunikasi antar sesama pengguna jalan lancar, dan akan mencegah kecelakaan. Namun tidak semua kendaraan memiliki jenis warna lampu yang sama. Bahkan tidak sembarang warga sipil dapat menggunakan lampu dan sirine ini.
Jenis warna lampu dan sirine pada kendaraan telah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 59 Ayat 5 tentang Jenis Warna Lampu Isyarat.
Berikut jenis-jenis warna lampu sirine pada mobil dan artinya :
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene
Berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu ini biasanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.