Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Arti Warna Lampu Isyarat dan Sirine Mobil di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2022, 18:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu isyarat dan sirine menjadi dua hal yang penting dalam berlalu lintas. Fungsi dua elemen ini menjadi isyarat atau tanda bagi pengguna kendaraan lain.

Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memahami arti dari setiap lampu dan sirine. Padahal, pemasangan lampu dan sirine pada kendaraan menjadi syarat untuk berkomunikasi dengan pengguna kendaraan lain.

Baca juga: Modus Pengendara Motor Ketok Kaca Mobil Minta Uang, Jangan Kasih Celah

Bila pemasangan dan penggunaanya tidak tepat, maka akan membuat komunikasi saat berlalu lintas tidak efektif.

Oleh karena itu, setiap pengguna mobil wajib memahami isyarat dari warna setiap lampu sirine pada kendaraan.

Dengan begitu komunikasi antar sesama pengguna jalan lancar, dan akan mencegah kecelakaan. Namun tidak semua kendaraan memiliki jenis warna lampu yang sama. Bahkan tidak sembarang warga sipil dapat menggunakan lampu dan sirine ini.

Jenis warna lampu dan sirine pada kendaraan telah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 59 Ayat 5 tentang Jenis Warna Lampu Isyarat.

Pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Malang kedapatan menyalakan lampu rotator dan strobo dilakukan penilangan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.  Dok. Humas Polresta Malang Kota Pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Malang kedapatan menyalakan lampu rotator dan strobo dilakukan penilangan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

Berikut jenis-jenis warna lampu sirine pada mobil dan artinya :

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene

Berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu ini biasanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene

Sama seperti lampu isyarat berwarna biru, lampu berwarna merah dan sirine digunakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki hak utama.

Baca juga: Kesadaran Penumpang Bus Pakai Safety Belt Masih Rendah

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

3. Lampu warna kuning tanpa sirine

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau