Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Kompas.com - 09/02/2022, 15:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengetatan perjalanan kembali diberlakukan pada awal tahun 2022. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 14 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 pada PPKM kali ini.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen.

Baca juga: Liburan Pebalap MotoGP di Mandalika, Berjemur, Bersepeda dan Main Voli

Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Transportasi umum ini mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api] sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," seperti ditulis dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (9/2/2022)

Adapun, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, untuk syarat perjalanan domestik tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Desainer Ubah Fasia Depan dan Dek Honda Vario 160, Jadi Lebih Ganteng

Penumpang bus yang hendak berangkat ke Malang, Jawa Timur, dari Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Rabu (27/10/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Penumpang bus yang hendak berangkat ke Malang, Jawa Timur, dari Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Rabu (27/10/2021).

"Untuk perjalanan domestik terkait syarat perjalanan kami merujuk pada SE Satgas dan sampai saat ini masih tetap merujuk pada SE No. 22/2021. Tidak ada perubahan," ujar Adita, Selasa (8/2/2022).

Seperti diketahui, bila merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 tersebut, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Sudah Terbit, Ini Ketentuan Mobil Penerima Insentif PPnBM 2022

Penyekatan dan pembatasan mobilitas lalu lintas kendaraan di sejumlah titik lokasi jalan tol milik Jasa Marga GroupJasa Marga Penyekatan dan pembatasan mobilitas lalu lintas kendaraan di sejumlah titik lokasi jalan tol milik Jasa Marga Group

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM level 3:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau