JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga september 2022.
Aturannya, kini hanya ada dua kategori kendaraan yang menerima PPnBM-DTP, yakni Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimum Rp 200 juta dan kapasitas mesin paling tinggi 1.500 cc.
Kedua, kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc yang dibanderol antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Kedua segmen ini pun mendapatkan potongan PPnBM yang berbeda dan terbagi menjadi tiga kuartal.
Baca juga: Mobil Sejuta Umat Toyota Bisa Tidak Menikmati PPnBM-DTP
Untuk LCGC, potongan PPnBM-nya 100 persen (Januari-Maret 2022). Kemudian periode April-Juni 2022, potongannya jadi 66,66 persen dan terakhir potongannya 33,33 persen (Juli-September 2022).
Artinya, tarif PPnBM untuk LCGC di kuartal pertama adalah 0 persen, kemudian meningkat jadi 1 persen di April-Juni 2022 dan kuartal ketiga tarifnya 2 persen. Setelah itu, tarifnya kembali ke aturan awal yakni 3 persen.
Sedangkan untuk segmen kendaraan kedua, potongan PPnBM yang diberikan hanya 50 persen dan berlaku dari Januar-Maret 2022. Jadi pada periode tersebut, tarif PPnBM yang diberlakukan hanya 7,5 persen dan setelahnya kembali normal (15 persen).
Baca juga: Liburan Pebalap MotoGP di Mandalika, Berjemur, Bersepeda dan Main Voli
Salah satu merek yang produknya masuk kriteria penerima PPnBM-DTP adalah Toyota. Diperkirakan ada empat model Toyota yang masuk kriteria tersebut, yakni Agya, Calya, All New Avanza, dan Raize.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, untuk harga produk LCGC yang ada di situs resmi Toyota Indonesia, sudah mengikuti aturan PPnBM yang baru.
“Untuk LCGC, sudah ikut aturan baru ini. Tapi yang non-LCGC atau di bawah Rp 250 juta masuh menunggu ya, mudah-mudahan sebentar lagi,” kata Anton kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Anton menjelaskan, untuk lebih detailnya berapa penurunan harga dari model yang masuk kriteria mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta, masih menunggu aturan pemerintah.
“Detailnya masih menunggu pemerintah, usulan sudah masuk,” kata dia.
Berikut harga produk Toyota yang masuk kriteria penerima PPnBM DTP 2022:
Calya 1.2 E STD M/T - Rp 149.600.000
Calya 1.2 E M/T - Rp 152.000.000
Calya 1.2 G M/T - Rp 158.400.000
Calya 1.2 G A/T - Rp 170.600.000
Agya 1.2 G M/T STD - Rp 153.100.000
Agya 1.2 GR Sport M/T - Rp 158.500.000
Agya 1.2 G A/T - Rp 166.300.000
Agya 1.2 GR Sport A/T - Rp 173.900.000
Avanza 1.3 E MT - Rp 228.300.000
Avanza 1.3 E CVT - Rp 242.800.000
Raize 1.2 G M/T One Tone Rp 225.950.000
Raize 1.2 G CVT One Tone Rp 240.750.000
Raize 1.0T G M/T One Tone Rp 245.250.000
Raize 1.0T G M/T Two Tone Rp 247.850.000