JAKARTA, KOMPAS.com – Pengetatan perjalanan kembali diberlakukan pada awal tahun 2022. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 14 Februari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 pada PPKM kali ini.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen.
Transportasi umum ini mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api] sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," seperti ditulis dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (9/2/2022)
Adapun, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, untuk syarat perjalanan domestik tidak mengalami perubahan.
"Untuk perjalanan domestik terkait syarat perjalanan kami merujuk pada SE Satgas dan sampai saat ini masih tetap merujuk pada SE No. 22/2021. Tidak ada perubahan," ujar Adita, Selasa (8/2/2022).
Seperti diketahui, bila merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 tersebut, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM level 3:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/09/150100915/ppkm-level-3-ini-aturan-perjalanan-darat-di-jabodetabek