Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Barang Naik Tol Layang MBZ, Siap-siap Ditilang

Kompas.com - 03/02/2022, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) memang hanya diperuntukkan kendaraan kecil seperti sedan, jip dan punya batas maksimum tinggi 2,1 meter.

Selain itu, tertera juga rambu-rambu seperti larangan kendaraan barang dan bus untuk naik Jalan Layang MBZ dan batas kecepatan. Tapi, masih ada saja kendaraan barang yang bandel dan masuk seperti pikap kecil maupun truk engkel yanh tingginya tidak sampai 2,1 meter.

Padahal, beberapa minggu yang lalu baru saja kejadian kecelakaan yang melibatkan truk engkel dengan mobil penumpang.

Truk tersebut terguling karena menabrak truk derek dan terguling. Untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali, pengelola pun kini bekerja sama dengan unit Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mengawasi Tol Layang MBZ.

Baca juga: Denda untuk Kendaraan Barang yang Naik Jalan Layang MBZ

@ded.n1

 

? suara asli - Dedenpart2

Hal ini bisa dilihat pada video yang diunggah akun ded.n1 di Tiktok. Pada video tersebut terlihat PJR mengawasi di depan pintu masuk Tol Layang MBZ. Kendaraan barang yang mau naik pun diarahkan untuk lewat bawah.

Selain itu, terlihat juga kendaraan yang sudah naik dan diberikan sanksi berupa penilangan.

Menanggapi hal tersebut, Nur Safitri RM, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) membenarkan adanya pengawasan dari pihak pengelola dengan PJR.

Baca juga: Apa Itu Sensor MAF pada Mesin Mobil dan Fungsinya?

"Ada tim kami yang standby untuk sosialisasi kepada pengguna angkutan barang di ramp masuk ke MBZ," ucap Fitri kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Selain tim yang berjaga di depan pintu masuk, ada juga PJR yang mobile di lajur MBZ. Nantinya jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi.

"PJR akan mobile setiap hari di lajur MBZ, jika memang melanggar akan dilakukan penindakan," kata Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com