JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen penting pada kendaraan harus dijaga baik-baik, jangan sampai rusak apalagi hilang. Termasuk dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Buku ini jarang digunakan dan lebih sering disimpan di lemari atau tempat penyimpanan lainnya. Pada umumnya, banyak yang kehilangan BPKB karena kemalingan, bencana, kebanjiran, kebakaran, atau lainnya.
Untuk mengurus BPKB yang hilang, pemilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Sebab, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Korlantas Polri Wacanakan BPKB Berbasis Digital
Dibandingkan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, mengurus BPKB memang sedikit lebih rumit prosedurnya.
Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
Baca juga: Syarat dan Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
5. Identitas :
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.