Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Barang Naik Tol Layang MBZ, Siap-siap Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) memang hanya diperuntukkan kendaraan kecil seperti sedan, jip dan punya batas maksimum tinggi 2,1 meter.

Selain itu, tertera juga rambu-rambu seperti larangan kendaraan barang dan bus untuk naik Jalan Layang MBZ dan batas kecepatan. Tapi, masih ada saja kendaraan barang yang bandel dan masuk seperti pikap kecil maupun truk engkel yanh tingginya tidak sampai 2,1 meter.

Padahal, beberapa minggu yang lalu baru saja kejadian kecelakaan yang melibatkan truk engkel dengan mobil penumpang.

Truk tersebut terguling karena menabrak truk derek dan terguling. Untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali, pengelola pun kini bekerja sama dengan unit Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mengawasi Tol Layang MBZ.

Selain itu, terlihat juga kendaraan yang sudah naik dan diberikan sanksi berupa penilangan.

Menanggapi hal tersebut, Nur Safitri RM, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) membenarkan adanya pengawasan dari pihak pengelola dengan PJR.

"Ada tim kami yang standby untuk sosialisasi kepada pengguna angkutan barang di ramp masuk ke MBZ," ucap Fitri kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Selain tim yang berjaga di depan pintu masuk, ada juga PJR yang mobile di lajur MBZ. Nantinya jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi.

"PJR akan mobile setiap hari di lajur MBZ, jika memang melanggar akan dilakukan penindakan," kata Fitri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/03/132100715/kendaraan-barang-naik-tol-layang-mbz-siap-siap-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke