Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Kendaraan Barang yang Naik Jalan Layang MBZ

Kompas.com - 18/01/2022, 15:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), Senin (17/1/2022) pagi. Pada kecelakaan tersebut melibatkan mobil derek, truk engkel, dan mobil penumpang.

Kronologi yang redaksi dapatkan dari pihak pengelola, pengemudi truk diduga mengantuk dan menabrak mobil derek. Kemudian dari arah belakang, mobil penumpang berwarna silver juga turut menabrak mobil derek tersebut.

Hal yang janggal pada kejadian ini adalah adanya truk yang naik ke jalan layang MBZ. Padahal pada bagian awal jalan layang, terdapat rambu yang hanya memperbolehkan kendaraan kecil untuk menggunakannya.

Baca juga: Harga Daihatsu Ayla Bekas Mulai Rp 60 Jutaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

 

Bahkan di bagian depan juga ada rambu yang melarang kendaraan barang untuk naik jalan layang. Selain itu juga tertulis batas maksimal tinggi kendaraan yang bisa melintas, yakni 2,1 meter.

Aturan mengenai larangan truk untuk naik jalan layang juga tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Barang untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Alasan di balik adanya aturan tersebut adalah demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, kendaraan seperti bus dan truk dilarang untuk menggunakan jalan layang.

Baca juga: Alasan Kenapa Kendaraan Barang Tidak Boleh Naik Jalan Layang MBZ

Bagi kendaraan yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com