Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPnBM, Upaya Pemerintah Jaga Pertumbuhan Industri Otomotif

Kompas.com - 19/01/2022, 15:45 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kegiarangan dengan keputusan diperpanjangnya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun ini.

Hanya saja terdapat sedikit perbedaan pemberian insentif, yaitu menjadi kepada mobil berharga Rp 200 juta sampai Rp 250 jutaan, dan diskon ke segmen low cost green car (LCGC) secara bertahap.

"Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP 2022 akan njaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Pertumbuhan Kendaraan Elektrifikasi Naik Dua Kali Lipat Lebih pada 2021

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Lebin rinci, dalam skema tersebut insentif PPnBM DTP 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuarta I/2022. Pada kuartal II/2022, diskon tersebut menurun menjadi dua persen.

Kemudian, dalam kuartal III/2022 LCGC akan dikenakan tarif PPnBM dua persen untuk kemudian di kuartal IV/2022 pemberian insentif PPnBM ke mobil murah dilepas sepenuhnya.

Artinya, LCGC akan resmi dikenakan tarif PPnBM sesuai PP 74/2021 yaitu tiga persen mulai Oktober-Desember 2022.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada kuartal pertama tahun ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen.

Sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II/2022 kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Baca juga: Bukan Sekadar Fungsi, Spion Bus Jadi Bagian Estetika Desain

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) melihat berbagai mobil baru yang diluncurkan pada pembukaan GAIKINDO Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/11).Humas Kemenperin Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) melihat berbagai mobil baru yang diluncurkan pada pembukaan GAIKINDO Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/11).

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021.

Ketentuannya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen.

Untuk mobil dengan isi silinder 1.501 cc sampai 2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Agus menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu dikembangkan.

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi," kata Agus.

Baca juga: Syarat Diskon PPnBM Mobil di Bawah Rp 250 Juta Masih Dibahas

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

"Sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," lanjut dia.

Meskipun tidak sebesar tahun kemarin, perpanjangan diskon pajak ini diyakini akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.

Ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP Nomor 73/2019 sebesar 15 persen yang sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP Nomor 41/2013.

"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga, sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau