Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Elektrifikasi, Begini Nasib Mobil Konvensional Kata Menperin

Kompas.com - 03/01/2022, 13:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pengembangan kendaraan bermotor listrik menjadi prioritas sektor otomotif nasional. 

Selain agar tak ketinggalan menjadi pemain utama, hal lainnya karena Indonesia memiliki sumber daya berupa cadangan nikel belimpah untuk dimanfaatkan sebagai sel baterai kendaraan listrik. Sehingga, penting untuk dioptimalkan.

"Sangat bodoh bagi kita bila tak menjadikan electric vehicle (EV) prioritas. Ekosistemnya bisa dibentuk sendiri di dalam negeri tanpa harus tergantung pihak luar," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada konferensi pers belum lama ini.

Baca juga: Sempat Ditunda, Ini Kabar Terbaru Program Biodiesel B40

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

Alasan lain, lanjut Agus, karena mobil listrik juga memiliki teknologi yang hijau alias ramah lingkungan. Sejalan dengan misi Indonesia untuk mengurangi level emisi CO2 yang dikeluarkan kendaraan bermotor hingga 2050 mendatang.

Meski demikian, Agus tidak ingin melarang peredaran mobil konvensional atau kendaraan berpembakaran internal (internal combustion engine/ICE).

Sebab Agus percaya lambat-laun, teknologi terkait (bensin dan diesel) akan semakin ramah lingkungan mengikuti kebutuhan konsumen di masa depan. Sementara itu, rantai produksi industri dimaksud pun begitu panjang.

Baca juga: Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

“Belum kita bicara mengenai Euro 4, Euro 5, dan lain-lain sebagai regulasi yang mengharuskan industri untuk melakukan inovasi agar teknologinya bisa lebih ramah lingkungan," ucap Agus.

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar PanjaitanWuling Motors Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan

Rencana tersebut juga sesuai dengan penerapan PP Nomor 73 tahun 2019 juncto PP Nomor 74 Tahun 2021, yang mengubah perhitungan tarif PPnBM untuk setiap mobil konvensional.

Dalam aturan tersebut, beban instrumen perpajakan itu tidak hanya melihat kapasitas mesin saja, tapi juga efisiensi bahan bakar dan tingkat emisi gas buangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com