Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Kompas.com - 14/12/2021, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama tiga minggu, yakni mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden (13/12/2021).

Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Baca juga: Cerita Baterai Remote Keyless Habis, Vario Langsung Mogok

Baca juga: Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi

Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia berlebihan, apalagi jelang libur Natal dan tahun baru.

Ia mengimbau semua pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir. Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun. Sampel PCR diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Parkir di Bahu Jalan, Sedan Mewah Pengusaha Muda Dicoret-coret

Meski begitu, anak di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Aturan tersebut tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24.

Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi Addendum SE Satgas tersebut.

Baca juga: Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?

Adapun ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Kemudian, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pantas pemerintah bikin aturan ppkm berubah ubah gak tau nya cuma bikin syarat untuk semua masyarakat yang hendak bepergian harus ada pcr, ujung ujung nya jual pcr, bebahagia lah para pejabat yang jual pcr, menderita masyarakat yang ingin bepergian. #bravo luhut dan erick.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Serangan AS "Terangi" Yaman, Petinggi Houthi Jadi Sasaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau