Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Umum Pengendalian Mobilitas Transportasi di Libur Nataru

Kompas.com - 10/12/2021, 15:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun kebijakan terkait pengendalian transportasi.

"Mengantisipasi kecenderungan mobilitas saat Nataru, secara umum pengendalian transportasi dilakukan pada semua moda, baik darat, laut, udara, dan kereta api," ucap Adita dalam konferensi virtual terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 9 Desember 2021, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut Adita mengatakan, untuk aturan umum pada semua moda transportasi tersebut, nantinya akan mengikuti beberapa poin terkait syarat perjalanan.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, 11 Juta Orang Berpotensi Melakukan Mobilitas

Pertama Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19. Mulai dari kartu vaksin, hasil negatif antigen dan PCR, serta penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua terkait pembatasan kapasitas yang akan diterpakan secara bervariasi pada masing-masing moda transportasi. Hal tersebut juga akan diseimbangkan dengan penerapan PPKM yang merujuk pada ketentuan WHO pada setiap daerah atua mengikuti level di masing-masing wilayah.

Untuk poin ketiga, Kemenhub bakal memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru dengan melakukan pengecekan kesiapan dan laik operasional armada pada tiap moda melalui ramp check, serta pengatuan kapasitasnya.

"Semua ini akan diterapkan pada SE yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Terakhir kami juga akan meningkatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengendalian transportasi, dan sore hari ini sedang dilakukan rapat lintas kementerian dan lembaga," ujar Adita.

Adita mengatakan, penerapaan pengendalian mobilitas transportasi pada musim Nataru juga tak lepas dari hal-hal krusial, terutama soal dinamika di sektor darat.

 

Karena selain diperlukan manajemen untuk angkutan umum, akan terdapat potensi pergerakan transportasi pribadi, baik mobil atau sepeda motor oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenperin Bakal Lanjutkan PPnBM 0 Persen Secara Permanen

Kondisi tersebut diprediksi akan membuat jumlah mobilitas di masa libur Nataru makin signifikan. Kerena itu, nantinya Kemenhub bersama stakeholder lainnya akan membuat posko bersama untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara komprehensif.

"Untuk pengaturan lalu lintas transportasi darat sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, baik untuk di jalan tol, jalan arteri, sera jalur darat lainnya," kata Adita.

Dari hasil survei yang telah dilakukan, Kemenhub mendapatkan data sebanyak 7,1 persen atau 11 juta orang akan melakukan pergerakan atau mobilitas saat Nataru. Jumlah tersebut merupakan hasil setelah adanya pengumuman pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai Senin Besok, Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau