Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kembali Apa itu PPnBM di Dunia Otomotif

Kompas.com - 10/12/2021, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian subsidi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen dipermanenkan untuk produk otomotif.

Meski begitu, ada syarat utama yang harus bisa dipenuhi terlebih dahulu, yakni tingkat penggunaan komponen produksi lokal alias local purchase produk otomotif terkait wajib mencapai angka 80 persen.

Wacana tersebut didasarkan pada kesuksesan diskon pajak penjualan 100 persen yang mendongkrak sektor otomotif pada 2021. Kondisi ini diklaim memberikan dampak positif bagi pemulihan sektor tersebut yang sebelumnya terpuruk pada 2020, salah satunya akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Harga Xpander dan Xpander Cross di Surabaya, Mulai Rp 250 Jutaan

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," ucap Agus dalam keterangan resminya ketika meresmikan GIIAS Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Agus Gumiwang Kartasasmita bersama rombongan mengunjungi GIIAS 2021KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Agus Gumiwang Kartasasmita bersama rombongan mengunjungi GIIAS 2021

Kembali ke pernyataan awal mengenai PPnBM, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai pajak penjualan tersebut.

Menyitat Kompas.com, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika PPN dipungut tiap lini transaksi dari awal usai diproduksi hingga sampai ke tangan konsumen, PPnBM hanya dipungut sekali saja.

Baca juga: Honda Stop Penjualan Civic Hatchback RS, Sisa 21 Unit di Indonesia

PPnBM adalah pajak yang disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual. Nantinya, produsen atau pihak penjual tersebut membebankan kepada konsumen dalam bentuk harga jual.

Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen, dan paling tinggi 200 persen.

Ilustrasi produksi mobil Toyota Fortuner di pabrik TMMIN di Karawang, Jawa Barat.Istimewa Ilustrasi produksi mobil Toyota Fortuner di pabrik TMMIN di Karawang, Jawa Barat.

Sesuai namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang yang dinilai masuk kategori mewah, termasuk kendaraan roda empat, dan digunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif punya kemampuan daya beli besar.

Baca juga: Mari Kita Adu, Yamaha R15M Vs All New CBR150R

Pemerintah juga menerapkan PPnBM dalam mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap barang mewah yang diimpor dari luar negeri demi melindungi keberlangsungan produsen dalam negeri.

Maka dari itu, jelas sudah mengapa pemerintah mensyaratkan jumlah minimal kandungan komponen lokal untuk mobil-mobil yang hendak menerima insentif PPnBM. Tujuannya agar penjualan mobil meningkat tapi tetap melindungi industri lokal.

Perlu diingat, karena ada beragam persyarakat seperti jumlah minimal kandungan komponen lokal, angka maksimal kubikasi mesin, dan tipe sistem penggerak, tidak semua mobil bisa menikmati insentif PPnBM tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com