Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Kembali Apa itu PPnBM di Dunia Otomotif

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian subsidi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen dipermanenkan untuk produk otomotif.

Meski begitu, ada syarat utama yang harus bisa dipenuhi terlebih dahulu, yakni tingkat penggunaan komponen produksi lokal alias local purchase produk otomotif terkait wajib mencapai angka 80 persen.

Wacana tersebut didasarkan pada kesuksesan diskon pajak penjualan 100 persen yang mendongkrak sektor otomotif pada 2021. Kondisi ini diklaim memberikan dampak positif bagi pemulihan sektor tersebut yang sebelumnya terpuruk pada 2020, salah satunya akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," ucap Agus dalam keterangan resminya ketika meresmikan GIIAS Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Kembali ke pernyataan awal mengenai PPnBM, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai pajak penjualan tersebut.

Menyitat Kompas.com, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika PPN dipungut tiap lini transaksi dari awal usai diproduksi hingga sampai ke tangan konsumen, PPnBM hanya dipungut sekali saja.

PPnBM adalah pajak yang disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual. Nantinya, produsen atau pihak penjual tersebut membebankan kepada konsumen dalam bentuk harga jual.

Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen, dan paling tinggi 200 persen.

Sesuai namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang yang dinilai masuk kategori mewah, termasuk kendaraan roda empat, dan digunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif punya kemampuan daya beli besar.

Pemerintah juga menerapkan PPnBM dalam mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap barang mewah yang diimpor dari luar negeri demi melindungi keberlangsungan produsen dalam negeri.

Maka dari itu, jelas sudah mengapa pemerintah mensyaratkan jumlah minimal kandungan komponen lokal untuk mobil-mobil yang hendak menerima insentif PPnBM. Tujuannya agar penjualan mobil meningkat tapi tetap melindungi industri lokal.

Perlu diingat, karena ada beragam persyarakat seperti jumlah minimal kandungan komponen lokal, angka maksimal kubikasi mesin, dan tipe sistem penggerak, tidak semua mobil bisa menikmati insentif PPnBM tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/10/151200015/mengenal-kembali-apa-itu-ppnbm-di-dunia-otomotif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke