JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) akan memberlakukan tarif baru untuk pengguna Jalan Tol Makassar Seksi IV mulai tanggal 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA.
Pemberlakuan tarif baru ini diberlakukan kepada 30 persen pengguna jalan saja, sedangkan 70 persen pengguna jalan lainnya masih diberlakukan tarif yang sama.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz
Pasalnya, untuk penyesuaian tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV ini akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai dengan V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya.
Penyesuaian tarif tol juga diberlakukan pada golongan I sampai dengan V pada gerbang ramp dengan kisaran kenaikan sebesar 2 sampai 10 persen.
Sehingga, kendaraan kecil, seperti sedan, bus, pick up, jeep dan truk kecil tidak mengalami kenaikan tarif tol dari Gerbang Tamalanrea ke arah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya.
Direktur Utama PT JTSE Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca juga: Suzuki Smash Setop Produksi, Ini Harga Motor Bebek Akhir Tahun 2021
"Evaluasi ini dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga," kata Ismail dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021).
Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
Penyesuaian tarif tol juga dilaksanakan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan perawatan jalan, pengembangan teknologi untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung berbagai kegiatan operasional jalan tol.
Baca juga: Cek Harga LCGC per Desember 2021, Brio Satya Mulai Rp 153 Jutaan, Sigra Rp 122 Jutaan
Selain itu juga sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Berikut daftar penyesuaian tarif jalan tol Makassar seksi IV yang akan berlaku 15 Desember 2021.
Gerbang Tol Tamalanrea
Gerbang Ramp Parangloe
Gerbang Ramp Bira Timur