Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Depan

Kompas.com - 30/11/2021, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan, guna tingkatkan pendapatan daerah setelah sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan ini akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Wilayah Wisata Selama Libur Nataru

Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)Dok. Samsat Jakpus Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment. Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah," katanya dilansir Kompas Regional, Senin (29/11/2021).

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Apabila sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," lanjut Emil, sapaan akrabnya.

Hanya saja, belum ada informasi lanjutan mengenai proses penindakkan terhadap penunggak pajak terkait.

Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil.

Baca juga: Ada Tes Psikologi, Begini Alur Membuat SIM

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Ia menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan. Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten. Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau