Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Saat Nataru, Wajib Vaksin, SKM, dan Ditempel Stiker

Kompas.com - 29/11/2021, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah bersama kepolisian melakukan pengetatan. Hal tersebut sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, beberapa waktu lalu menjelaskan ada sejumlah regulasi yang sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat akan berpergian ke luar kota, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Salah satunya seperti masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 bakal tak dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Baca juga: Kasus Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Ini Ancaman Hukumannya

 

Hal ini berlaku selama PPKM Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sedangkan untuk transportasi udara dan laut wajib melihatkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu," ujar Dedi disitat dari Nasional.Kompas.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksis dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani," lanjutnya.

Operasi Lilin saat libur Nataru juga bakal diterapkan yang diklaim menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Adapun penerapannya akan digelar dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Dedi, implementasinya akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko PPKM sekala mikro guna mengatur keluar masuknya masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

 

Adapun untuk lokasinya akan ditempatkan di pintu-pintu tol, serta beberapa akses tertentu perbatasan antar wilayah.

Baca juga: Faktor Penyebab Utama Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Jasa Marga

Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM. DOK. Shutterstock Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM.

 

Tak hanya itu, kepolisian juga mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat. SKM tersebut nantinya akan diperiksa pada posko PPKM.

"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian," ucap Dedi.

Bila petugas mendapati masyarakat tak memiliki SKM, maka akan dilakukan tes antigen secara gratis. Apabila hasil tes antigen terbukti reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR, dan bila postif akan langsung dievakuasi ke tempat isolasi.

Baca juga: Video Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Tabrak Mobilio sampai Ringsek

Ilustrasi. Pelaku perjalanan saat mengikuti tes swab antigen di Posko Rest Area Pengendalian Transportasi Balonggandu, Karawang, Senin (17/5/2021) malam.KOMPAS.COM/FARIDA Ilustrasi. Pelaku perjalanan saat mengikuti tes swab antigen di Posko Rest Area Pengendalian Transportasi Balonggandu, Karawang, Senin (17/5/2021) malam.

"Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau