JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selama PPKM Level 3 libur nataru, Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kebijakan tersebut akan dierlakukan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Teknisi Tangan Kanan Valentino Rossi Jadi Kepala Kru VR46 Racing Team
“Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua,” kata Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11/2021).
Dedi menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Nataru. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.
Operasi Lilin 2021 akan digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dedi menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.
“Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak operasi lilin itu diterapkan,” ucap Dedi.
Selain pemberlakuan ganjil genap, nantinya seluruh objek wisata juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.
Baca juga: Kia Seltos CRDi, Satu-satunya SUV Kompak Bermesin Diesel
“Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen,” kata dia.
Selama PPKM level 3 Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Posko cek poin itu akan bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Baca juga: Berburu Honda Brio Bekas, Harga di Bawah Rp 100 Juta
"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian. Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah, di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi.
Nantinya akan ada 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.