Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyekatan di Bandar Lampung Dilakukan Sebelum Libur Nataru

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona selama libur panjang Nataru, yang akan dihelat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menindaklanjuti kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan membuat posko penyekatan di lima titik akses jalan masuk ke kota Bandar Lampung menjelang Nataru.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia kan berlaku tanggal 24 Desember. Nah, kita rencana akan memulai di tanggal 20 Desember, atau lebih awal," kata Ahmad dilansir Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Penyekatan jalan ini guna mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi penyebaran Covid-19 mengingat kasus di Indonesia yang masih belum selesai.

"Untuk penyekatan nanti, kita bersinergi dengan TNI dan Polri. Tempat masih sama seperti yang lalu, yakni di lima titik masuk ke kota ini," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Eva mengatakan, pengetatan pada Natal dan tahun baru dilakukan sebagaimana instruksi pemerintah pusat guna menekan pergerakan masyarakat. Hal ini dikarenakan mobilitas masyarakat biasanya melonjak saat libur Nataru.

"Ini kan dikhawatirkan kasus melonjak pada Natal dan tahun baru, sehingga menjadi klaster baru, karena itu ini harus diperketat lagi," kata dia.

Nantinya di setiap posko penyekatan, untuk kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan diberhentikan dan diminta menunjukkan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang harus dimiliki yakni kartu vaksin, surat negatif Covid-19 melalui tes usap antigen ataupun PCR.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/25/131200815/penyekatan-di-bandar-lampung-dilakukan-sebelum-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke