Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Pintu Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan

Kompas.com - 18/11/2021, 09:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta, terkait pelaksaan uji tipe kendaraan bermotor.

Hal tersebut sejalan dengan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Adapun perubahan atau tambahan dalam substansi tersebut, merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

"Melalui peraturan baru ini, terbuka peluang kerja sama dengan BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan, dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Mampir di Booth Toyota, Jokowi Sambangi All New Veloz

Fasilitas uji KIR Hino(Kompas.com/HAM) Fasilitas uji KIR Hino(Kompas.com/HAM)

Dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 terdapat 16 (enam belas) amanat yang diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Perhubungan. Dari analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Tak hanya membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe saja, menurut Endy, terdapat beberap substansi baru dalam aturan tersebut, yakni pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual, pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, serta kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe.

Salah satu contoh substansi yang diatur antara lain pada pasal 62a yaitu, mengenai pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas dan peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.

Tak lupa, sosialisasi Peraturan Menteri Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor juga ikut diberikan. Adanya regilasi itu dibuat sebagai langkah meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.

Baca juga: Baru Meluncur, Xpander Facelift Langsung Diskon Rp 5 Juta

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).

"Substansi yang diatur antara lain, persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dan Jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. Salah satu contoh pengaturannya yaitu antara lain pada pasal 3 diatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor," ujar Endy.

Terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat.

Menurut Endy, peraturan pemerintah dan Menteri Perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, daerah, operator, dan stakeholder. Karena itu pihaknya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi dan berharap agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau