TANGERANG, KOMPAS.com - Relaksasi pada instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk kendaraan bermotor di dalam negeri telah terbukti mampu menumbuhkan industri otomotif nasional.
Tidak hanya pada penjualan mobil yang meningkat sampai 68 persen dari tahun lalu, tetapi juga industri komponen. Mengingat, sedikitnya terdapat 319 perusahaan yang terlibat di tier 1 yang kemudian mengikat ribuan IKM.
"Pertumbuhan industri komponen berhasil naik 44 persen secara year-on-year (yoy) atau Januari-September 2021, dengan utilisasi rata-ratanya 70 persen," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di GIIAS 2021, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Antrean Panjang di BMW Group Pavilion, Protokol Kesehatan Diperketat
"Artinya, masih banyak ruang untuk tumbuh (produksi komponen). Dampak insentif PPnBM besar sekali," lanjut dia.
Hanya saja ia tidak belum menjelaskan secara rinci komponen apa yang mengalami kenaikan produksi berserta penurunannya ketika mengalami keterpurukkan dalam setahun belakangan imbas pandemi Covid-19.
Tapi pastinya, perkembangan pesat yang positif ini membuktikan bahwa industri otomotif mampu menjadi kontributor terbesar di antara sektor-sektor lain di industri manufaktur.
Adapun pertumbuhan paling tinggi terjadi pada industri alat angkutan yang menembus dua digit pada kuartal III/2021, sebesar 27,8 persen.
Sementara itu, penjualan mobil secara ritel selama periode Januari-September 2021 disebut telah mencapai angka yang memuaskan, hampir 50 persen dibanding tahun lalu yakni dari 470.000 unit menjadi sekitar 600.000 unit.
"Ini tentu sudah dan akan berdampak pada pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang sangat luas bagi industri lain, sehingga akan menjangkar perekonomian nasional," lanjutnya.
Pada kesempatan sama, Agus juga kembali memaparkan atas kesiapan dan komitmen Indonesia dalam menyambut era elektrifikasi sebagaimana arahan tertuang dalam Perpres 55/2019.
Baca juga: Adu Desain All New Avanza dan Xpander Facelift, Pilih Mana?
"Dalam upaya menindaklanjuti arahan tersebut, kami pihak perindustrian telah mengeluarkan dua peraturan yaitu Permenperin 27/2020 tentang spesifikasi teknis roadmap EV dan perhitungan tingkat TKDN," kata dia.
Tidak sampai di sana, Kemenperin juga telah merilis Permenperin No.28/2020 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap.
Dalam pengembangan ekosistem KBLBB pada 2030 pemerintah targetkan industri dalam negeri dapat memproduksi mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600 ribu unit.
Dengan angka tersebut, diprediksi dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan mengurangi emisi CO2 mencapai 1,4 juta ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.