JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Terkait kebijakan tersebut, Auto2000 telah mempersiapkan baik peralatan maupun tenaga pelaksana yang sesuai standar pemerintah terutama untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Tips Aman Saat Mobil Terpaksa Terjang Banjir
“Pelanggan dapat melakukan uji emisi mobilnya di bengkel Auto2000 dan hasilnya dapat dijadikan sebagai bukti sah ketika pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apakah kendaraan sudah dilakukan uji emisi atau belum,” ucap Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, Senin (8/11/2021).
Hasil uji emisi nantinya akan dipakai untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin agar dapat mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin.
Sehingga dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh dan mencegah mobil mogok, serta dipastikan lulus uji emisi.
Uji emisi juga penting dilakukan agar gas buang termonitor sehingga tidak melebihi batas standar yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Total waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan tes uji emisi sekitar 30 menit sudah termasuk entry data ke dinas terkait. Biaya jasa uji emisi secara mandiri adalah Rp 162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang akan diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Kami juga memberikan kesempatan kepada AutoFamily yang ingin melakukan uji emisi secara mandiri,” kata Tara.
Baca juga: Viral, Video Motor Mencebur ke Selokan Sampai Tenggelam
Berikut daftar bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sudah sesuai standar dan terhubung dengan aplikasi uji emisi milik Pemprov DKI Jakarta:
-Jakarta Utara
Auto2000 Pluit
Auto2000 Yos Sudarso
Auto2000 Kelapa Gading
-Jakarta Pusat
Auto2000 Garuda
Auto2000 Pramuka
Auto2000 Salemba
Auto2000 Cempaka Putih
-Jakarta Timur
Auto2000 Kramat Jati
Auto2000 Kalimang
-Jakarta Barat
Auto2000 P. Jayakarta
Auto2000 Puri Kembangan
Auto2000 Daan Mogot
Auto2000 Kapuk
Auto2000 Permata Hijau
-Jakarta Selatan
Auto2000 Cilandak
Auto2000 Radio Dalam
Auto2000 Ciledug
Auto2000 Tebet Supomo
Auto2000 Saharjo
Auto2000 Lenteng Agung
Auto2000 Krida