JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Sebab, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota terhitung masih sangat rendah. Dari data yang dihimpun Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Baca juga: Ini Efek Buruk akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman
“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” kata Argo, Rabu (3/11/2021).
Meski begitu, di beberapa daerah, nampak antusiasme masyarakat terhadap aturan ambang batas emisi di DKI Jakarta. Melansir Kompas.com, Jumat (5/11/2021), di bilangan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor dipenuhi antrean mobil yang hendak melakukan uji emisi.
“Kunjungan per hari sekitar 13 mobil sejak hari Senin lalu. Kami memang batasi 13 mobil sehari, supaya tak padat. Kami selalu mencapai batas kuota,” ungkap Meydi, Leader Service Mitsubishi Srikandi Diamond Motor kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Mau Beralih ke Motor Listrik, Pilih Motor Baru atau Konversi?
Ia pun mengatakan, sudah diterapkan sistem booking untuk uji emisi. Sistem tersebut diberlakukan demi mengantisipasi membludaknya antrean untuk layanan servis reguler dan uji emisi.
Meydi memprediksi, antrian uji emisi di bengkelnya akan masih bertahan untuk beberapa waktu ke depan, mengingat aturan mengenai uji emisi juga masih terhitung hangat di tengah masyarakat.
“Prediksi kami ke depan bakal padat uji emisi. Karena pengguna Mitsubishi banyak di Jakarta terutama Xpander,” katanya menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.