JAKARTA, KOMPAS.com – Menyalakan lampu hazard ketika melewati hujan deras seperti ritual wajib yang kerap dilakukan pengemudi mobil di Indonesia. Padahal, kebiasaan itu salah dan menyalakan lampu hazard saat mobil berjalan justru bisa membuat pengguna jalan lain bingung.
Ketika lampu hazard menyala, kedua lampu sein menyala, sehingga arah manuver dari kendaraan tidak bisa ditebak, misalnya tiba-tiba belok kanan atau pindah jalur ke kiri. Selain itu, aturan mengenai lampu hazard juga sudah tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pasal 121 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Meluncur, Simak Daftar Harganya
Dalam UU tersebut pun tertulis kalau hazard digunakan hanya pada saat berhenti atau parkir, bukan berjalan. Tapi sayangnya, kebiasaan nyalakan hazard saat hujan cukup sulit diubah.
Sulit bukan berarti tidak bisa diubah, seperti yang dikatakan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana. Sony mengatakan, ada tiga hal yang bisa mengubah kebiasaan yang salah tersebut.
“Pertama adalah yang bersangkutan paham soal operasional. Operasional di sini maksudnya tahu bahwa masing-masing lampu dinyalakan hanya pada kondisi tertentu,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: PO Bagong Rilis Lagi Bus Baru dari Karoseri Tentrem
Kedua, pengemudi harus paham mengenai lalu lintas. Artinya, pengemudi memiliki pemahaman kalau lampu hazard dinyalakan pada keadaan darurat, seperti kendaraan rusak, berhenti, butuh pertolongan dan lain-lain.
“Ketiga, pengemudi harus paham keselamatan, bahwa keselamatan bukan untuk diri sendiri, tapi juga orang lain,” kata Sony.
Asumsi pengemudi yang menyalakan hazard agar kendaraan lain tahu keberadaannya sangat salah dan membahayakan. Seharusnya, dengan menyalakan lampu utama saja sudah cukup, di mana lampu belakang menyala merah.
“Tanpa dipahami ketiga hal tersebut, mustahil kebiasaan menyalakan lampu hazard saat hujan lebat ini bisa diubah,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.