Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 02/11/2021, 15:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat yang harus dimiliki seorang pengemudi ketika berkendara di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mulai dari syarat administrasi, sehat jasmanis dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun, persyaratan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang.

Lantas, kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mentalnya.

Baca juga: Bastianini Tagih Ducati Desmosedici GP22 Untuk Musim Depan

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Menurut Marcell, pada rentang usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Meski secara umum pemohon SIM harus berusia 17 tahun, namun ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 7 tahun.

Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B dan SIM B Umum.

1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
3. Berusia 21 tahun untuk SIM B Il
4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
6. Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum

Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau