JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat yang harus dimiliki seorang pengemudi ketika berkendara di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mulai dari syarat administrasi, sehat jasmanis dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain itu, batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun, persyaratan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang.
Lantas, kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?
Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mentalnya.
Baca juga: Bastianini Tagih Ducati Desmosedici GP22 Untuk Musim Depan
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Menurut Marcell, pada rentang usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan maut.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Meski secara umum pemohon SIM harus berusia 17 tahun, namun ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 7 tahun.
Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B dan SIM B Umum.
1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
3. Berusia 21 tahun untuk SIM B Il
4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
6. Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum
Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.