SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Lawan Avanza-Xenia, Mitsubishi Lebih Awal Luncurkan Xpander Facelift
2. SIM umum
SIM A mum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B 1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat vana diperbolehkan lebih dari 3. 500 kiloaram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B I1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan mum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.