JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, salah satu langkah yang perlu dilakukan pemilik baru adalah balik nama.
Balik nama ini mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke nama yang baru.
Jika kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya akan semakin mudah. Namun bagaimana jika kendaraan bekas yang dibeli, STNKnya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.
Namun jangan bingung, membeli kendaraan bekas yang STNKnya hilang juga bisa diurus dengan langkah-langkah yang cukup mudah.
Pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut. Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/12/141200915/proses-balik-nama-kendaraan-bekas-yang-stnk-nya-hilang